Total Tayangan Halaman
4302
Arsip Blog
Prosentase Isi Website
Label
Dasar Hukum
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor 73 Tahun 2005
tentang
Kelurahan
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden republik indonesia
Menimbang
:
|
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah
Tentang Kelurahan;
|
Mengingat :
|
1.
|
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
|
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG KELURAHAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
|
2.
|
Pemerintah
Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
|
3.
|
Pemerintahan
Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
4.
|
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|
5.
|
Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah
kerja Kecamatan.
|
6.
|
Lembaga
Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat
sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.
|
7.
|
Menteri
adalah Menteri Dalam Negeri.
|
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1).
|
Kelurahan
dibentuk di wilayah kecamatan.
|
(2).
|
Pembentukan
kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa
kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan
menjadi dua kelurahan atau lebih.
|
(3).
|
Pembentukan
kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhi
syarat :
|
a.
jumlah penduduk;
|
|
b.
luas wilayah;
|
|
c.
bagian wilayah kerja;
|
|
d.
sarana dan prasarana pemerintahan.
|
|
(4).
|
Kelurahan
yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.
|
(5).
|
Pemekaran
dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan
pemerintahan kelurahan.
|
(6).
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
|
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 3
(1).
|
Kelurahan
merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
|
|
(2).
|
Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
|
|
(3).
|
Lurah
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
|
|
(4).
|
Syarat-syarat
lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
|
|
a.
|
Pangkat/golongan
minimal Penata (III/c).
|
|
b.
|
Masa
kerja minimal 10 tahun
|
|
c.
|
Kemampuan
teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat
setempat.
|
Pasal 4
(1).
|
Lurah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
|
(2).
|
Selain
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah
melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
|
(3).
|
Urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
|
(4).
|
Pelimpahan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.
|
(5).
|
Pelimpahan
urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan
Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.
|
Pasal 5
(1).
|
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai fungsi:
|
a.
pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
|
|
b.
pemberdayaan masyarakat;
|
|
c.
pelayanan masyarakat;
|
|
d.
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
|
|
e.
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
|
|
f.
pembinaan lembaga kemasyarakatan.
|
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1).
|
Kelurahan
terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan
|
(2).
|
Perangkat
kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan
dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
|
(3).
|
Dalam
melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggungjawab kepada Lurah.
|
(4).
|
Perangkat
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.
|
(5).
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
|
BAB V
TATA KERJA
Pasal 7
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi
vertikal yang berada di wilayah kerjanya.
Pasal 8
(1).
|
Pimpinan
satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing- masing.
|
(2).
|
Setiap
pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan mengawasi bawahannya masing-masing.
|
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 9
(1).
|
Keuangan
Kelurahan bersumber dari:
|
|
a.
|
APBD
Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah lainnya;
|
|
b.
|
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga
|
|
c.
|
Sumber-sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
|
|
(2).
|
Alokasi
anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktor- faktor, sekurang-kurangnya:
|
|
a.
jumlah penduduk;
|
||
b.
kepadatan penduduk;
|
||
c.
luas wilayah;
|
||
d.
kondisi geografis/karakteristik wilayah;
|
||
e.
jenis dan volume pelayanan; dan
|
||
f.
besaran pelimpahan tugas yang diberikan.
|
BAB VII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 10
(1).
|
Di
kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
|
(2).
|
Pembentukan
lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa
masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
|
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi, dan Kewajiban
Pasal 11
Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas membantu lurah
dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat.
Pasal 12
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga kemasyarakatan
mempunyai fungsi:
|
|
a.
|
penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat;
|
b.
|
penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
c.
|
peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
|
d.
|
penyusun
rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
|
e.
|
penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
|
f.
|
penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan
hidup;
|
g.
|
pengembangan
kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi
remaja;
|
h.
|
pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
|
i.
|
pemberdayaan
dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
|
j.
|
pendukung
media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa/kelurahan dan
masyarakat.
|
Pasal 13
Lembaga
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai kewajiban:
|
|
a.
|
memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
|
b.
|
menjalin
hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
|
c.
|
mentaati
seluruh peraturan perundang-undangan;
|
d.
|
menjaga
etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
|
e.
|
membantu
Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
|
Bagian Ketiga
Kegiatan
Pasal 14
Lembaga
kemasyarakatan mempunyai kegiatan:
|
|
a.
|
peningkatan
pelayanan masyarakat;
|
b.
|
peningkatan
peran serta masyarakat dalam pembangunan;
|
c.
|
pengembangan
kemitraan;
|
d.
|
pemberdayaan
masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi,
sosial budaya, dan lingkungan hidup; dan
|
e.
|
peningkatan
kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
|
Pasal 15
Pelaksanaan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikelola oleh lembaga kemasyarakatan
melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif.
Bagian Keempat
Kepengurusan dan Keanggotaan
Pasal 16
(1).
|
Pengurus
lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang
mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
|
(2).
|
Susunan
dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
|
Pasal 17
(1).
|
Keanggotaan
lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik Indonesia,
penduduk kelurahan yang bersangkutan.
|
(2).
|
Keanggotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang lembaga kemasyarakatan.
|
Bagian Kelima
Tata Kerja
Pasal 18
Tata
kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.
Pasal 19
(1).
|
Hubungan
kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.
|
(2).
|
Hubungan
kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat kemitraan.
|
Bagian Keenam
Pendanaan
Pasal 20
Sumber
pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
|
|
a.
|
Swadaya masyarakat;
|
b.
|
Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;
|
c.
|
Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota;
dan/atau Pemerintah
|
d.
|
Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
|
Pasal 21
(1).
|
Departemen,
Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor yang mempunyai
kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat menggunakan lembaga
kemasyarakatan.
|
(2).
|
Pelaksanaan
kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui sistem manajemen pembangunan kelurahan.
|
Pasal 22
(1).
|
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
|
|
(2).
|
Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memuat :
|
|
a.
|
mekanisme
pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat sampai dengan pengesahan;
|
|
b.
|
maksud
dan tujuan;
|
|
c.
|
tugas,
fungsi dan kewajiban;
|
|
d.
|
kepengurusan
meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus,
hak dan kewajiban;
|
|
e.
|
keanggotaan
meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;
|
|
f.
|
tata
kerja; dan
|
|
g.
|
sumber
dana.
|
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1).
|
Pembinaan
umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan
oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
|
(2).
|
Pembinaan
teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan
dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat.
|
Pasal 24
Pembinaan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
|
|
a.
|
memberikan
pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan;
|
b.
|
memberikan
pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
|
c.
|
memberikan
pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
kepada kelurahan;
|
d.
|
memberikan
pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Lurah dan perangkat
kelurahan;
|
e.
|
memberikan
pedoman pendidikan dan pelatihan;
|
f.
|
memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan
lembaga kemasyarakatan;
|
g.
|
memberikan
penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan;
|
h.
|
melakukan
pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas
membina Pemerintahan kelurahan;
|
i.
|
memberikan
sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang- undangan;
|
j.
|
melakukan
upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan;
|
k.
|
pembinaan
lainnya yang diperlukan.
|
Pasal 25
Pembinaan
Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi
:
|
|
a.
|
menetapkan
bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;
|
b.
|
memfasilitasi
penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;
|
c.
|
melakukan
pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;
|
d.
|
memfasilitasi
keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta
hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
|
e.
|
memfasilitasi
pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
|
f.
|
melaksanakan
pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;
|
g.
|
memberikan
penghargaan atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan tingkat
provinsi;
|
h.
|
melakukan
upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan skala provinsi.
|
Pasal 26
Pembinaan
teknis dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
|
|
a.
|
menetapkan
pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah;
|
b.
|
memberikan
pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;
|
c.
|
menetapkan
alokasi dana dari APBD;
|
d.
|
mengawasi
pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh
kelurahan;
|
e.
|
melakukan
pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
|
f.
|
memfasilitasi
keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat istiadat, lembaga adat beserta
hak-hak tradisionalnya dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan;
|
g.
|
menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi lurah, perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan;
|
h.
|
menetapkan
pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan Perangkat Kelurahan;
|
i.
|
memberikan
penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan
kelurahan; dan
|
j.
|
melakukan
upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perkotaan.
|
Pasal 27
Pembinaan
teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) meliputi :
|
|
a.
|
memfasilitasi
administrasi tata pemerintahan kelurahan;
|
b.
|
memfasilitasi
pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh
kelurahan;
|
c.
|
memfasilitasi
penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
|
d.
|
memfasilitasi
pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;
|
e.
|
memfasilitasi
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
|
f.
|
memfasilitasi
pengembangan lembaga kemasyarakatan;
|
g.
|
memfasilitasi
pembangunan partisipatif;
|
h.
|
memfasilitasi
kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan
|
i.
|
memfasilitasi
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
|
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Khusus
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota
Negara Republik Indonesia, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan dan lembaga
kemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kelurahan dan lembaga kemasyarakatan
yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan
Pasal 31
Menteri
wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Created with Artisteer
Langganan:
Postingan
(Atom)
0 komentar:
Posting Komentar