Selasa, 29 Oktober 2013

Musyawarah Kelurahan Dihapus?

(Sumber Tulisan: http://pemdeswonosobo.blogspot.com/2009_05_01_archive.html) 

Pertanyaan mengapa Muskel (Musyawarah Kelurahan) dihapuskan? Memang setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2003 tentang Musyawarah Kelurahan, maka Lembaga Musyawarah Kelurahan dihapus. Hal ini bukan sebagai upaya memberangus partisipasi masyarakat kelurahan. Tetapi beberapa alasan yang mendasarinya adalah :

  • Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah kerja camat. Lurah berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Artinya Kelurahan merupakan wilayah administratif semata bukan merupakan daerah otonom. Pengambilan kibijakan di kelurahan adalah integral kebijakan daerah otonom Kabupaten. Kalaupun Musyawarah Kelurahan tetap dipelihara keberadaannya tentu bukan sebagai sebuah kelembagaan, tetapi esensi permusyawarahan di kelurahan tetap harus dipertahankan bahkan tetap perlu dikembangkan. Keputusan Bupati tersebut diatas menghapus Muskel sebagai institusi, bukan esensi permusyawarahan. Kalaupun ada institusi Muskel, instutusi tersebut tidak memiliki kewenangan legislasi, sehingga keberadaannya sia – sia saja.
 
  • Secara yuridis formal institusi Muskel juga sudah tidak relefan lagi. Keberadaan lembaga Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang diatur dengan Keputusan Bupati nomor 5 tahun 20003 tentang Musyawarah Kelurahan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan, untuk itu Keputusan Bupati tersebut dicabut dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Nomor 5 Tahun 2003 tentang Musyawarah Kelurahan Sebagai tindak lanjut dari penghapusan institusi Muskel tetapi masih mempertahankan esensi musyawarah maka Lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang melibatkan partisipasi masyarakat Lurah agar melaksanakan rapat dengan mengundang Ketua RT, Ketua RW, lembaga kemasyarakatan, tokoh agama atau unsur – unsur masyarakat lainnya yang terkait dengan permasalahan.Pelaksanaan rapat tersebut bersifat konsultatif dan koordinatif. Hasil rapat berupa berita acara rapat yang akan menjadi salah satu pertimbangan bagi Lurah dalam penyelenggaraan urusan – urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai Perangkat Daerah.
Minggu, 27 Oktober 2013

Mailmerge Untuk Staf Kelurahan


Mail merge membantu kita untuk membuat sebuah dokumen (misalnya surat) yang isinya sama untuk penerima yang berbeda secara cepat dan mudah. Fitur ini sangat membantu terutama bila penerimanya sangat banyak. Mail merge juga dapat digunakan untuk membuat sertifikat, label undangan pernikahan, dan amplop.
Untuk membuat mail merge terdiri dari 2 dokumen, yaitu:
  • Dokumen Master, dokumen yang isinya sama untuk semua penerima.
  • Data Source, yaitu dokumen yang isinya khusus untuk masing-masing penerima, misalnya nama dan alamat penerima. Data source dapat berupa data di Excel, Access, Contact pada Outlook dan sebagainya.
Pada tutorial ini, Data Source menggunakan Excel, karena cara ini lebih cepat dan mempunyai beberapa kelebihan, yaitu :
  • Lebih mudah mengontrol dan menambah data baru.
  • Lebih mudah membaca data yang ditampilkan di lembar kerja Excel terutama bila kita ingin memperbaiki kekeliruan seperti salah pengejaan dan sebagainya.
  • Mempermudah menyalin data source pada dokumen Excel ke lembar kerja yang lain. Misalnya dalam membuat sertifikat pelatihan yang pesertanya lebih kurang sama, maka akan lebih mudah memilih nama pada lembar kerja tersebut dan menyalinnya ke dokumen (data source) baru.
Langkah-langkah membuat mail merge adalah sebagai berikut:

Kamis, 24 Oktober 2013

Hari Kartini 2013 di Kelurahan Wringinanom



Hari Kartini pertama kali diresmikan sebagai salah satu hari nasional oleh Presiden pertama RI, Soekarno Hatta berdasarkan Kepres RI no.108, tanggal 2 Mei 1964 serta menetapkan R.A Kartini sebagai salah satu pahlawan wanita di Indonesia. Hari Kartini ditetapkan pada tanggal 21 April sesuai dengan hari kelahiran Kartini.

Dalam rangka memperingati hari Kartini pada tahun 2013, PKK Kelurahan Wringinanom mengadakan serangkaian acara yang belum pernah diadakan di kelurahan tersebut. Berbagai acara tersebut antara lain:

  1. Lomba masakan non beras
  2. Lomba paduan suara
  3. Lomba kebersihan lingkungan
  4. Penampilan kesenian anak-anak PAUD
  5. Penampilan kesenian

Puncak acara peringatan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2013 bertempat di gedung pertemuan milik Kelurahan Wringinanom. Sebelum acara dimulai, nampak kesibukan dari Ibu-ibu PKK masing-masing RT dalam menata hasil masakan non beras dimeja yang telah disediakan oleh panitia. Yang tidak kalah menariknya adalah kesigapan rekan guru PAUD Kusuma Bangsa yang mengatur para siswanya yang bertingkah laku menggelikan para pengunjung / penonton agar mereka fokus dalam acara tersebut.


Minggu, 20 Oktober 2013

ISO 9001:2008

ISO 9001:2008 merupakan standar internasional di bidang Sistem Manajemen Mutu yang direvisi pada tahun 2008. Dengan menerapkan standart ISO 9001 maka suatu lembaga pemerintah (kelurahan) diharapkan memiliki konsistensi di dalam mengelola kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, visi dan misi kelurahan serta program – program kelurahan yang telah dicanangkan dan disebar luaskan kepada masyarakat.  Disamping itu diharapkan ada suatu proses penyempurnaan berkelanjutan terhadap kinerja kelurahan sehingga kualitas dan out put kelurahan sebagai sebuah institusi pemerintah selalu menjadi lebih baik dan sempurna dari waktu ke waktu.

Suatu lembaga pemerintahan yang telah mendapatkan akreditasi (pengakuan dari pihak lain yang independen) ISO tersebut, dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya. ISO 9001:2008 telah mendapat pengakuan dari banyak negara di dunia seperti: semua negara Uni Eropa, Amerika, Jepang, Australia, ASEAN, dan lebih 100 negara. Sistem Manajemen ini digunakan untuk mengarahkan dan mengontrol organisasi berkaitan dengan mutu agar (1). sesuai dengan persyaratan. (2). sesuai dengan pemakaian. (3). pelanggan puas.